Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai
pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah (Kep.Menpan.
No.132/M.Pan/12/2002,:5)
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan
(Pasal 1 ayat 8 UU No.43 Th.2007 Tentang Perpustakaan :3)
Setelah melihat dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa suatu
pustakawan merupakan dalam perkembangannya seorang pustakawan bukan hanya
seorang pengelolah diperpustakaan melainkan suatu profesi jabatan fungsional
yang kompeten dibidang perpustakaan yang didapat melalui pendidikan ataupun
pelatihan. (Dikutip dari Judul Buku Profesi
Kepustakawanan, Mulyadi,S.Sos.I, M.Hum)
Peran
Pustakawan
Peran utama seorang pustakawan ialah memberikan sumbangan pada misi
dan tujuan perpustakaan termasuk prosedur evaluasi dan mengembangkan serta
melaksanakan misi dan tujuan perpustakaan (Atwell,
2009 :144). Dalam kerjasa sama dengan senior manajemen
perguruan tinggi ataupun sekolah,
administrator, guru dan dosen, maka pustakawan ikut dalam pengembangan rencana
dan implementasi dalam suatu kurikulum. Pustakawan harus memiliki kemampuan dan
keterampilan yang berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemecahan masalah
informasi serta keahlian dalam menggunakan berbagai sumber. disamping itu ara
pustakawan hendaknya mampu menciptakan suasana yang sesuai untuk hiburan dan
pembelajaran yang bersifat menarik, ramah serta terbuka bagi siapa saja tanpa
rasa takut dan curiga.
Pengembangan Karier
Perpustakaan
Banyak
yg beranggapan orang yg menjadi pustakawan kariernya akan mok/berhenti,bahkan
diantara pustakawan sendiri sudah berfikir mengenai karier yg tidak mungkin
berkembang. sikap sikap diatas membuat orang tidak bergairah untuk bekerja,hal
hal yg bisa di lakukan oleh pustakawan dalam rangka pengembangan karierseperti
ikut aktif dalam organisasi profesi.
Hal
hal yg bisa dilakukan oleh pustakawan dalam rangka pengembangan karier (dikutip
vemmy cutez profesi kepustakawanan, ww.google.com) adalah
seperti ikut aktif dalam organisasi profesi,ikut dalam seminar,menulis dan
mengadakan penelitian mengenai hal yg sedang trend.Hal yang perlu diperhatikan
dalam pengembangan karier adalah :
1.
Organizational expectation.
2.
Educational aspect
3.
Self-Analysis
4.
Areal of expertise
Tugas Pustakawanan
Tugas pustakawan tidaklah ringan,salah satunya adalah
turut mencerdaskan bangsa dan menyediakan informasi yg dapat digunakan untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan seorang.
Ciri ciri masyarakat informasi menurut Asegaf
(1987),adalah sebagai berikut :
1.
Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor informasi melebihi 58% dari tenaga kerja
yang ada.
2.
Produk domestik bruto dihasilkan lebih dari 60 % dari sektor informasi.
Di negara berkembang seperti Indonesia,pustakawan
memiliki posisi yg menguntungkan ka
rena dihadapkan secara bersama sama pada
masalah industrialisasi dan informasi.kedua situasi tersebut mamaksa pustakawan
untuk segera menyadari realitas baru yang dihadapi.pustakawan tidak hanya
bekerja mengambil atau menunjukkan tempat di simpanya informasi yg di butuhkan
pemakai,tapi di tuntut dapat memberikan layanan informasi dengan lebih mudah
dan cepat.tidak lagi sebagai perantara informasi,tapi sebagai penyedia
informasi.Dengan demikian pustakawan sebagai information provider di tuntut
untuk meningkatkan keahlian dan memanfaatkan teknologi komputer dalam memenuhi
harapan masyarakat sebagai pemakai.
Pengembangan suatu profesi
dipengaruhi oleh faktor faktor :
1.
Tingkat
kebutuhan masyarakat
2.
Standard keahlian.
3.
Selektifitas keanggotan.
4.
Kemampuan untuk berkembang.
5.
Hubungan profesi dan ilmu pengetahuan.
6.
Institusi
7.
Tingkat pendidikan
8.
Kode etik
9.
Pengalaman ilmu pengetahuan.
10. Organisasi
profesi.
Sedang kriteria yang termasuk
profesi ketentuanya adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki tingkat pendidikan akademik
2.
Berorientasi pada jasa.
3.
Tingkat kemandirian.
4.
Memiliki kode etik
5.
Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan.
6.
Memiliki organisasi keahlian.
Jabatan Fungsional
Kepustakawanan
Jabatan
fungsional PNS menurut PP.No 16 Tahun 1994 adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas,tanggung jawab,wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri.Dalam pasal 2 funsional terdiri dari :
1.
Jabatan fungsional keahlian.
2.
Jabatan fungsional ketrampilan.
Selanjutnya pasal 3 peraturan yg diterapkan adalah
sebagai berikut :
a.
Mempunyai
metodologi,teknis analisis,teknik dan prosedur kerja,yg didasarkan atas
disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu.
b.
Memiliki etika profesi yg di tetapkan oleh
organisasi profesi.
c.
Dapat
di susun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat
ketrampilan.
Jabatan fungsional pustakawanan dimaksudkan
pula untuk menjamin pembinaan kepangkatan bagi pejabat pustakawan,yg bersifat
pula menjamin adanya usaha pembinaankarier bagi perpustakaan.Adapun pustakawan
yg dapat menduduki jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan menteri
negara PendayagunaanAparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988 tanggal 28 Februari
1988 tentang angka kredit bagi jabatan pustakawan adalah sebagai berikut :
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2.
Berijasah di bidang perpustakaan,dokumentasi,dan informasi.
3.
Diberi tugas penuh oleh pejabat yg berwenang unt malakukan kegiatan
perpustakaan dan dokumentasi.
4.
Bekerja pada unit perpustakaan instansi pemerintah atau unit2 tertentu lainya.
Angka Kredit
Angka
kredit adalah suatu angka yg diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yg
telah di capai oleh pustakawan dalam mengajukan butir kegiatan yag digunakan
sabagai syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan
pustakawan.Unsur yg dinilai memiliki angka kredit terdiri dari unsur pertama
dan penunjang,adapun unsur kegiatan penunjang pustakawan adalah :
1.
Pendidikan
2.
Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka.
3.
Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
4.
Pengkajian pengembangan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
5.
Pengembangan profesi.
6.
Penunjang tugas pustakawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar